SKkenaikan pangkat dan kenaikan jabatan tenaga pendidik tahun 2020 ini hampir merata di semua jenjang. Dari jabatan guru pertama dengan golongan III/a naik ke III/b dan golongan III/b ke III/c naik menjadi guru muda maupun dari jabatan guru muda dengan golongan IIIc naik ke IIId. Bahkan, ada kenaikan pangkat dengan jabatan IV/a ke IV /b.
PERSYARATANKENAIKAN PANGKAT GOLONGAN IV/b KE-ATAS DAN PENJELASANNYA BERDASARKAN PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 35 TAHUN2010 Angka Kredit pengusulan DUPAK diperoleh dari Unsur-unsur sebagai berikut: 1. Pendidikan 2. Pembelajaran 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan 4. Penunjang Berikut ini persyaratan dan penjelasannya ; 1.
NilaiAngka kredit ayang diperlukan dari 3a ke 3b adalah 50, bisa diperoleh dari: a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 10,5 = 42. b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3. c. Buat Buku Pedoman Guru Tiap Tahun (AK = 1.5) x 4 = 6. Jika dijumlahkan 42 + 3 + 6 = 51 sudah cukup
Vay Tiα»n Nhanh Ggads. Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS Guru dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat? Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Tabel Angka Kredit Guru Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif 1 2 3 4 5 6 Guru Pertama Penata Muda, III/ake III/b 100 50 3 0 Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c 150 50 3 4 Guru Muda Penata, III/cke III/d 200 100 3 6 Penata Tingkat I, III/dke IV/a 300 100 4 8 Guru Madya Pembina, IV/ake IV/b 400 150 4 12 Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c 550 150 4 12 Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d 700 150 5 14 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/dke IV/e 850 200 5 20 Pembina Utama, IV/e Baca Juga β Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/bβ Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/cβ Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/dβ Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a Penjelasan Angka Kredit Guru Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 per jenjang adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga Angka kredit pada kolom 4 per jenjang ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini. Komposisi Angka Kredit Guru Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 per jenjang diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. β Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6 Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50 Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. β Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan. Unsur penunjang tugas guru diantaranya memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur. Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang. Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 maksimal. Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
Sudah menjadi kelaziman seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat dalam beberapa tahun dari masa kerjanya. Usul kenaikan pangkat dilakukan dengan cara mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit DUPAK. Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. Bagi sebagian guru mungkin urusan pengajuan kenaikan pangkat merupakan urusan yang rumit dan ribet, mulai dari penghitungan angka kredit yang ada dalam DUPAK maupun penataan berkas-berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka belum atau tidak mau mencoba untuk menghitung sendiri angka kredit dalam DUPAK sesuai dengan masa penilaian PAK yang akan diusulkan. Yang sebenarnya pengajuan pangkat bukanlah hal yang rumit, karena hal ini sama halnya mengarsipkan dokumen dalam capaian sasaran prestasi kerja SKP setiap tahun selama masa penilaian PAK. Untuk lebih memahami hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan angka kredit, dapat dipelajari peratuan perundangan yang menjadi dasar/ acuan dalam pengajuan angka kredit guru berikuta. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka DI SINIb. Lampiran Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009. DOWNLOAD DI SINIc. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. DOWNLOAD DI Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. DOWNLOAD DI Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk DOWNLOAD DI SINI Setelah memahami peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam penghitungan angka kredit, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah1. mengetahui jenjang jabatan fungsional dan jenjang pangkat guru dalam setiap jenjang jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat terbaru dapat dilihat pada tabel berikut2. Guru harus memahami kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan maupun jenjang pangkat atau golongan .Kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru dapat dilihat di pada tabel-tabel di bawah ini Dari kedua tabel di atas dapat dijelaskan bahwa untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 42 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun golongan 3a dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 0 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif. Jadi di sini tidak diharuskan untuk membuat publikasi ilmiah maupun karya inovatif. Sedangkan dari unsur penunjang paling banyak 10 % yaitu 5 AK. Sedangkan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 32 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun untuk III b dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 4 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif.Sedangkan dari unsur penunjangpaling banyak 10 % yaitu 5 mengetahui secara terperinci Angka Kredit dalam Penilaian Kinerja Guru PKG dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINIUntuk mengetahui Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan Angka Kreditnya terbaru dapat dilihat pada Buku 4 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI. Untuk mengetahui Pedoman Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB terbaru dapat dilihat pada buku 5 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI Adapun rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah iniA. UNSUR UTAMA a. Pendidikan, meliputi formal dan memperoleh gelarlijazah; dan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi diri a diklat fungsional; dan b kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru; Ilmiah a publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; Inovatif amenemukan teknologi tepat guna; bmenemukanlmenciptakan karya seni; cmembuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan dmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.B. UNSUR PENUNJANG gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; penghargaan/ tanda jasa; dan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b menjadi organisasi profesi / kepramukaan; c menjadi tim penilai angka kredit; dan atau d menjadi tutor/pelatih/ instrukturUntuk mengetahui angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI3. Mengisi DUPAK Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Format Penilaian Pengembangan Profesi/ Publikasi Ilmiah DOWNLOAD DI SINISurat Pengantar menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat perihal Berkas Usulan PAK. Sebagai contoh surat pengantar untuk berkas yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten gol 3a 4b silakan DOWNLOAD DI SINI Demikian Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a, sedangkan untuk IV/b dan IV/c dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif harus ada minimal satu buah laporan penelitian atau artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Semoga bermanfaat
Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
kenaikan pangkat guru ke iv b